BeritaKalimantan.com

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Enterpreneur
    • Tokoh
    • Lingkungan
    • Seni
    • Hobby & Community
  • Pariwisata
    • Petualangan
  • Tentang Kami
  • Others
    • IT & Gadget
    • Internasional
    • Pemerintahan
    • Perbatasan
    • Peristiwa

logo

BeritaKalimantan.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Enterpreneur
    • Tokoh
    • Lingkungan
    • Seni
    • Hobby & Community
  • Pariwisata
    • Petualangan
  • Tentang Kami
  • Others
    • IT & Gadget
    • Internasional
    • Pemerintahan
    • Perbatasan
    • Peristiwa
  • Pilkada 2018, Karolin Jadikan Desa Sebagai Penyangga Ekonomi Kota

  • Maju di Pilkada Kalbar, Karolin Siap Melayani Rakyat

  • Karolin Siap Jadi Sahabat UMKM Kalbar

  • Bendungan Batang Alai Di Desain Jadi Objek Wisata

  • Karolin Siap Wujudkan Kalbar Hebat Dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Nasional
Home›Nasional›Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

By BK-001
November 14, 2017
15
0
Share:

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Sebab, Miryam dianggap terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017).

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dianggap telah terpenuhi.

Selain itu, Miryam dianggap tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Majelis hakim berpendapat, pernyataan Miryam Haryani berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.

Adapun hal memberatkan Miryam karena yang bersangkutan dianggap tak membantu program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Miryam dinilai berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sekadar diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK, yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.(Sindonews)

Share Button
Previous Article

Korban Tewas Gempa Dahsyat Iran-Irak Lebih dari ...

Next Article

70 Desa di Kapuas Hulu Masuk Dalam ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • Nasional

    Wapres JK Kunjungi Mako Paspampres

    Mei 30, 2015
    By BK-001
  • Nasional

    Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi

    Januari 31, 2015
    By BK-001
  • Nasional

    Pemerintah Dapat Tambahan Dana Rp100 Triliun dari Kenaikan BBM

    November 18, 2014
    By BK-001
  • Nasional

    Abraham Samad Ternyata Tak Dikenal di Makassar

    Februari 1, 2015
    By BK-001
  • Nasional

    Marah’ Ke KPK, Ini Sikap Mabes Polri

    Januari 15, 2015
    By BK-001
  • Nasional

    Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPD RI

    Juni 25, 2015
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • Lingkungan

    Berantas Narkoba di Kalsel

  • Keuangan

    BI Kalbar Terbitkan 4 Aturan Transaksi Valas dan Hedging

  • Politik

    PDI Perjuangan Unggul di Kota Pontianak

Latest Comments

  • Ryna Safitri
    on
    Februari 6, 2018
    Membangun potensi kelautan KALBAR. https://www.youtube.com/watch?v=gJmiWsVNewQ

    Pemprov Kalbar Bersama Dewan Bahas Tiga Raperda

  • XAVIER GINAFAH SIDOP
    on
    Juli 27, 2017
    Berita yang sangat baik untuk semua warga Borneo yang beketurunan Dayak.

    Kongres Dayak Internasional Harus Mampu Membuka Mata Dunia

  • depri manuel
    on
    September 10, 2016
    nyimak gan..

    Bupati HST : “Saya juga sudah lama ingin ‘menyembelih’ burung enggang”

  • Andbert
    on
    Agustus 18, 2016
    Mantap , sukses buat pemuda kampung Bali , saya dari Amerika selalu memantau kegiatan pemuda di ...

    Kemeriahan HUT RI ke 71 di Sanggau

  • Dr. Djainal Abidin
    on
    Juli 13, 2016
    mohon informasi desa adat apa saja yang ada di Kalbar khususnya di daerah daerah perbatasan Kalbar ...

    Kalbar akan Kembangkan Desa Adat

Follow us

Contact Us

BeritaKalimantan.com

PT Media Broadband Indonesia

Redaksi/Marketing: Beritakalimantan70@gmail.com

Phone : 08111731970